
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi pengusaha Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu. Alhasil, vonis MA ini menguatkan hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Djoko Tjandra)," kata juru bicara MA, Andi Saman Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).
Dalam amar putusan, lanjut Andi, MA berpandangan Djoko Tjandra pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat charter, telah menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking dengan pengikut, Terdakwa Joko ST yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo dan juga menggunakan surat bebas covid yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni, staf dari Prasetijo Utomo.
"Padahal Terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19," papar Andi.
Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat Anita Dewi Kolopaking dan Terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi Kolopaking dan terdakwa bukanlah Konsultan Bareskrim.
"Bahwa saksi Prasetjo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Terdakwa Joko ST ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara HLP dengan pesawat charter, dan pada 8 Juni 2020 saksi Prasetjo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking mengantar kembali Terdakwa Joko ST dari Bandara HLP ke Pontianak," papar Andi.
Lantas pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko Tjandra kembali menghubungi saksi Anita Dewi Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya.
"Atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," ungkap Andi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra pada Selasa 22 Desember 2021 lalu. Djoko Tjandra dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk masuk wilayah Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
