JawaPos.com-Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut, pihaknya kini tengah fokus mempersiapkan pembuktian saat persidangan digelar. Dia berharap hasil persidangan membuahkan putusan yang seadil-adilnya.
“Yang kita harapkan juga bersama-sama agar proses pembuktian tersebut dan keputusannya nanti adalah keputusan yang betul-betul adil bagi semua pihak,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (6/10).
Febri mengatakan, tim kuasa hukum akan fokus pada fakta persidangan. Sehingga siapapun yang bersalah akan dihukum setimpal, sedangkan yang benar juga dibebaskan. “Kami percaya pada majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Total ada 11 orang tersangka yang diserahkan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya jumlahnya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU di Kejagung,” kata Karo Multi Media Div Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10)
Pelimpahan ini meliputi dua kasus. Yakni pembunuhan berencana dengan 5 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kemudian kasus kedua terkait obstruction of justice dengan 7 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. “(Barang bukti) ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir ada sekitar 3 kontainer boks plastik itu barang buktinya,” jelas Gatot. (*)