Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21.35 WIB

SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan

Ilustrasi: Memantau kuota internet. (Asurion).

JawaPos.com - Lewat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), pemerintah melarang seluruh operator menghilangkan sisa kuota internet dan menarik biaya tambahan dari konsumen. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat edaran yang diterbitkan adalah SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Edaran tersebut juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

”Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya Hafid dalam keterangan resmi pada Sabtu (29/8).

Menurut Meutya, kebijakan itu diambil untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan kepada operator seluler. Selain putusan MK, dia mengaku sudah menerima banyak aduan dari masyarakat yang menyebut bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK.

”Bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore