
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembahasan mengenai badan pengelola aset rampasan masih berlangsung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, termasuk usulan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola hasil rampasan aset. Lembaga antirasuah menilai pembahasan tersebut merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembahasan mengenai badan pengelola aset rampasan masih berlangsung. Karena itu, KPK memilih mengikuti perkembangan proses tersebut sambil memberikan perhatian terhadap berbagai usulan yang muncul.
“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan setiap usulan yang muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dikaji secara menyeluruh. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah efektivitas pembentukan lembaga baru dibandingkan dengan penguatan fungsi lembaga yang telah ada.
Menurutnya, selama ini KPK juga memiliki pengalaman dalam mengelola aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, analisis terhadap kebutuhan pembentukan badan baru dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat.
“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” katanya.
KPK berpandangan bahwa tujuan utama pembentukan mekanisme pengelolaan aset rampasan adalah memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara. Karena itu, aspek kelembagaan perlu dipertimbangkan secara matang sebelum diputuskan dalam pembahasan RUU.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi berlanjutnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Budi, proses tersebut merupakan perkembangan positif mengingat regulasi tersebut telah lama didorong oleh berbagai pihak.
KPK sejak awal termasuk salah satu lembaga yang mendukung lahirnya aturan mengenai perampasan aset. Dukungan serupa juga datang dari kalangan akademisi, peneliti, hingga pemerhati pemberantasan korupsi yang menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat penegakan hukum.
“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
