
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan tahanan rumah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah, seperti yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut. “Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3).
Namun demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang memiliki kewenangan dalam penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.
Pernyataan KPK ini muncul setelah beredarnya informasi di kalangan tahanan terkait tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Hal tersebut diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
Baca Juga:KPK Sebut Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah Bagian Strategi Penyidikan, Bukan karena Faktor Kesehatan
“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis (19/3) malam,” ujarnya.
Silvia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idul Fitri di rutan pada 21 Maret 2026. Informasi tersebut, menurutnya, diketahui oleh banyak tahanan lain.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Yaqut sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang ditetapkan KPK pada 9 Januari 2026.
Sebelumnya, ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
