
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting turut menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Menurut dia, proses hukum terhadap 4 prajurit TNI sebagai terduga pelaku harus tetap diawasi sesuai dengan prinsip demokrasi.
Dalam negara demokrasi modern, Selamat menyampaikan bahwa militer selalu menempati posisi unik. Institusi tersebut menjadi alat negara yang diberi legitimasi menggunakan kekerasan, namun juga dituntut tunduk pada hukum. Karena itu, lahir konsep lex specialis dalam hukum militer.
”Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (20/3).
Kini polemik mencuat. Proses hukum terhadap 4 terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili lewat mekanisme peradilan militer, peradilan umum, atau peradilan koneksitas. Menurut dia, secara historis dan konseptual, keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan.
Baca Juga:Hari Raya Idul Fitri 2026 Beda Sehari, Muhammadiyah Jatim: Itu Hal Biasa, Tak Perlu Diributkan!
Selamat menyatakan bahwa hadirnya hukum militer adalah kebutuhan. Sebab, militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa. Ada disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam mengambil keputusan sebagai fondasi utama.
Tidak hanya itu, hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas sebagai prioritas tertinggi, itu berlaku baik dalam operasi tempur maupun intelijen. Pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius. Sebab, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
”Oleh karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa prajurit diadili berdasarkan statusnya sebagai militer,” jelas dia.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki hukum militer. Selamat menyebut, Amerika Serikat (AS) juga punya hukum militer. Yakni Uniform Code of Military Justice. Sementara Inggris menggunakan Armed Forces Act. Dia menyatakan bahwa saat ini hampir semua negara mengakui perlunya sistem hukum militer.
Berkaitan dengan mekanisme peradilan koneksitas, lanjut Selamat, hanya dapat dilakukan ketika pelaku terdiri atas unsur militer dan sipil. Penyidikan bisa dilakukan bersama-sama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer.
Namun demikian, Selamat tidak memungkiri adanya keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitasnya peradilan militer. Untuk itu, dia melihat masalah utama saat ini bukan sekadar beratnya hukuman dalam institusi militer, melainkan legitimasi prosesnya. Hukuman yang berat tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan, pengawasannya terbatas, dan akses publik dibatasi.
”Dalam konteks itu, kepercayaan publik menjadi taruhan. Militer harus menjawab keraguan publik tersebut,” kata dia.
Baca Juga:Ketua DPR RI Puan Maharani Ajak Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Penetapan Idul Fitri 2026
Menurut dia, itu semua butuh komitmen bersama. Pusat Penerangan (Puspen) TNI harus bisa menjelaskannya kepada publik. Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI harus bisa memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit militer. Oditur Militer sebagai jaksa pidana militer memberikan tuntutan yang menepis keraguan publik. Sementara Polisi Militer wajib profesional dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Selamat pun menekankan, dalam hukum militer memang terbuka hukuman-hukuman berat seperti penjara seumur hidup hingga vonis hukuman mati. Namun dia menekankan kembali, hukum militer yang dalam beberapa aspek jauh lebih keras daripada hukum sipil, tetap harus memperhatikan keterbukaan, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.
