
Ketua komisi III DPR Habiburokhman. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Ia menegaskan, korban harus mendapatkan perlindungan penuh dari negara serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Menurutnya, tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap upaya perlindungan HAM di Indonesia.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Ia menegaskan, kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat mencederai komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.
Karena itu, Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengusut pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus. Ia mengingatkan, agar pengusutan kasus tersebut dilakukan secara transparan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparam dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Selain proses hukum, Habiburokhman juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi kesehatan korban. Ia meminta pemerintah memastikan korban mendapatkan penanganan medis terbaik hingga proses pemulihan selesai.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Sdr. Andrie Yunus,” ujarnya.
Di sisi lain, perlindungan keamanan bagi korban dan pihak-pihak terkait juga menjadi perhatian Komisi III DPR. Habiburokhman meminta aparat memberikan perlindungan khusus guna mencegah adanya intimidasi lanjutan.
“Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," harapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga memastikan pihaknya akan terus mengawasi proses penanganan kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Sdr. Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," pungkasnya.
