
Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Senin (23/2). (Antara)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, menyampaikan permintaan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Rabu (11/3).
Arfian merupakan jaksa yang sempat menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Sebab, dalam proses persidangan, Arfian sempat menyindir Komisi III DPR yang dinilainya melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
Dalam rapat itu, Arfian menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya di persidangan.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin,” kata Arfian.
Ia juga mengungkapkan telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Arfian mengaku telah diperiksa dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman disiplin.
“Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta telah diberikan hukuman disiplin,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima permintaan maaf tersebut. Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi para jaksa muda.
“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan. Kita berharap sebagai anak muda ke depan bisa belajar, lebih bijak lagi, dan kariernya bisa terus maju,” ucap Habiburokhman.
Sementara itu, dalam perkara tersebut, Fandi Ramadhan telah divonis hukuman penjara selama lima tahun. Fandi lolos dari hukuman mati yang dituntut JPU.
Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
