
Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari dipecat PAN karena terjaring OTT KPK. (YouTube Fikri Thobari Official)
JawaPos.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. PAN secara resmi memecat Fikri dari keanggotaan partai.
Diketahui, Fikri merupakan Ketua DPD PAN Rejang Lebong. Pemecatan tersebut disebut sebagai bentuk sikap tegas partai terhadap kader yang diduga melakukan penyimpangan.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, Selasa (10/3).
Viva menegaskan, tindakan yang dilakukan Fikri merupakan tanggung jawab pribadi. Ia menyebut perbuatan tersebut melanggar platform perjuangan PAN dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen partai dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
PAN juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, partainya sejak awal berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, PAN akan memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal agar kader yang memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3). Dalam OTT tersebut, turut diamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Mereka yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
“Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut yang dilakukan oleh tim KPK pada tanggal 9 Maret 2026, hari Senin kemarin, tim mengamankan sejumlah 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Setelah menjalani pemeriksaan awal, dari 13 orang yang diamankan terdapat sembilan orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Salah satu yang dibawa ke markas KPK adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“9 orang tersebut saat ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong,” ungkap Budi.
KPK menduga OTT yang menyasar Fikri Thobari berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, para pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” ujarnya.
