Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 06.46 WIB

Rawan Serangan Siber dan Kebocoran Data, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Penerapan PP TUNAS 

Wakil Ketua Komite 3 DPD RI, Fahira Idris - Image

Wakil Ketua Komite 3 DPD RI, Fahira Idris

JawaPos.com - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) diminta untuk ditinjau ulang. Aturan iki sejatinya akan berlaku pada 28 Maret 2026.

Meskipun regulasi ini diposisikan sebagai instrumen perlindungan bagi generasi muda di dunia digital, kebijakan tersebut dinilai menyimpan risiko keamanan siber (security) dan privasi data. Tanpa audit keamanan yang transparan dan infrastruktur pelindungan data pribadi yang mumpuni, penerapan PP ini justru berpotensi menciptakan kerentanan baru bagi jutaan anak Indonesia.

Kekhawatiran ini muncul dari aspek  mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan. Hal ini akan membuat adanya  pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala besar. Sehingga rawan serangan siber dan kebocoran data.

Atas dasar itu, pemerintah diingatkan agar tidak mempertaruhkan privasi anak di balik tujuan melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Pandangan mengenai landasan filosofis regulasi ini juga datang dari sektor fundamental pendidikan. 

Anggota DPD RI, Fahira Idris meminta kepada pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan aturan ini. Terlebih masih ada  tantangan teknis dan sosiologis di lapangan.

“Penerapan PP TUNAS ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah wajib melokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem monitoring yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa investasi sumber daya yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah," kata Fahira, Senin (9/3).

Fahira mendorong pemerintah untuk mengadopsi model perlindungan yang lebih holistik dengan belajar dari negara-negara seperti Denmark dan Australia. Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir memfasilitasi peran orang tua sebagai garda terdepan melalui literasi digital yang terstruktur.

"Kita harus memasifkan literasi digital berbasis keluarga dan sekolah. Keamanan digital perlu dimasukkan dalam kurikulum sekolah serta menyediakan pelatihan bagi orang tua secara luas. Selain itu, pemerintah harus menjaga dialog multipihak secara berkelanjutan," ucapnya.

"Pelibatan industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas orang tua sangat penting agar regulasi ini tetap adaptif terhadap dinamika teknologi dan tidak menimbulkan ketidakpastian usaha yang merugikan ekosistem digital kita,” tambahnya.

Sementara, Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Endang Komalasari, menekankan bahwa pendekatan restriktif seperti pembatasan akses tidak akan menyentuh akar permasalahan selama kualitas pendidikan dasar di Indonesia belum mengalami perbaikan yang signifikan.

“Seandainya mutu pendidikan dasar masih seperti hari ini, pembatasan media sosial tidak akan banyak berpengaruh. Kita perlu bicara soal nalar kritis dan kualitas literasi yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar membatasi akses teknologi tanpa dasar eduKasi yang kuat,” pungkas Endang.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore