
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Kota Bogor memutus Perkara Nomor: 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026, terkait gugatan perdata sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media yang diajukan Dahlan Iskan melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, gugatan Dahlan Iskan dikabulkan.
Namun, pihak Tergugat I, Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), dan Tergugat III, PT Bogor Ekspres Media, memastikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Keduanya resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kuasa hukum JJMN dan Radar Bogor, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa dengan diajukannya banding, maka proses hukum masih berjalan dan belum final.
“Putusan tersebut belum inkrah karena kami telah mengajukan upaya hukum banding hari ini di Pengadilan Tinggi Bandung. Oleh karena itu, belum waktunya pihak Penggugat menyampaikan narasi seolah-olah putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi.
Ia menyoroti pernyataan Penggugat di salah satu media yang berbunyi, “Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar.” Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan menimbulkan kesan seakan-akan putusan tingkat pertama telah final.
Dalam memori bandingnya, pihak Tergugat menilai majelis hakim tingkat pertama (Judex Facti) melakukan kehilafan nyata, khususnya terkait penilaian terhadap Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010.
Menurut Andi, majelis hakim menyatakan akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan hanya berdasarkan keterangan satu saksi, yakni Drs. Muhamad Yamin.
“Saksi tersebut sendiri mengakui tidak membaca draft perjanjian jual beli saham sebelum diserahkan kepada Pak Dahlan Iskan untuk ditandatangani. Namun, majelis hakim langsung menyimpulkan bahwa itu adalah draft perjanjian jual beli saham,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara logika hukum, draft atau konsep perjanjian yang belum final tidak mungkin ditandatangani. Karena itu, kesimpulan hakim dinilai tidak tepat.
Andi juga mengingatkan adanya asas Unus Testis Nullus Testis, yakni satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan dalil gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1905 BW/169 HIR/306 RBg. Dalam pandangan pihak Tergugat, kualitas pembuktian satu saksi bersifat lemah dan harus didukung alat bukti lain agar dapat meyakinkan hakim.
“Penurunan derajat suatu akta otentik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesaksian tunggal. Harus ada pembuktian kuat dan memenuhi standar pembuktian menurut undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, Andi menyebut majelis hakim juga keliru dalam menerapkan asas Actori Incumbit Probatio, yang berarti siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.
Menurutnya, dalam pertimbangan putusan, justru pihak Tergugat yang dibebani untuk membuktikan dalil gugatan Penggugat. Tergugat I dan Tergugat III bahkan dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.399.709.700 sesuai nilai saham Penggugat, karena dinilai tidak dapat membuktikan telah melakukan pembayaran saham tersebut.
“Padahal dalam Akta Jual Beli Saham disebutkan secara nyata adanya penerimaan uang. Jika memang diakui telah terjadi jual beli saham dan hanya persoalan pembayaran, seharusnya akta tersebut tidak dinyatakan batal demi hukum,” ujar Andi.
Ia menilai pertimbangan hakim kontradiktif. Di satu sisi mengakui adanya proses jual beli saham, namun di sisi lain menyatakan akta jual beli tersebut batal demi hukum.
