
Menag Nasaruddin Umar. (Kemenag)
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tunjangan profesi guru PAI Non-ASN naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Kenaikan Rp 500 ribu tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Pencairannya bakal dirapel mulai Januari 2025 sampai bulan terakhir.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kemenag. Selain itu, juga sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Menurut dia, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Yakni terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk memberikan perhatian kepada guru agama.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani," kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (10/7).
Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) segera menyosialisasikan regulasi tersebut ke tingkat kabupaten dan kota, khususnya kepada kepala seksi PAI. Dengan begitu, proses pencairan tunjangan, termasuk yang dirapel sejak Januari 2025, dapat dilakukan secepatnya. Tentu dengan pengawasan ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis lainnya.
"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," ujarnya.
Kemenag pun menjelaskan, guru PAI Non ASN yang menerima tunjangan itu harus sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) dengan pengakuannya maksimal 6 JTM.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
