Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 01.21 WIB

Kepala BNN Blak-blakan soal Legalisasi Ganja: 1,4 Juta Pengguna Hidup dalam Delusi

Kepala Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI) Komjen Pol Marthinus Hukom. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com-Kepala Badan Narkotika Nasional RI (BNN RI) Komjen Pol Marthinus Hukom buka-bukaan soal wacana legalisasi ganja di Indonesia. Ia mengungkapkan masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab sebelum kebijakan itu diambil.

"Karena pertanyaan-pertanyaan moralnya akan muncul dari situ. Apa tujuan legalisasi? Apakah tujuan ekonomi kah? Atau tujuan kesehatan kah?" ujar Marthinus di kawasan kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7).

Ia menyoroti perlunya dasar yang kuat sebelum menyetujui legalisasi ganja, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, maupun moral. Menurutnya, semua aspek itu harus dikaji secara menyeluruh dan ilmiah, bukan sekadar testimoni pribadi.

"Kalau tujuan ekonomi, sebesar apa dampak ekonomi terhadap legalisasi? Kalau tujuan kesehatan, berapa banyak yang dibutuhkan dan jenis penyakit apa saja? Itu kan perlu penelitian," tegasnya.

Marthinus juga menolak pendekatan yang hanya mengandalkan kesaksian individu tentang efek ganja terhadap penyembuhan penyakit. Ia mengingatkan pentingnya pendekatan ilmiah yang terukur.

"Kita tidak boleh berdiri di atas mitos-mitos, di atas kesaksian seorang saksi, saksi yang mengatakan bahwa saya sembuh ini karena saya menggunakan ganja. Itu kan tidak metodologis," jelasnya.

Menurutnya yang paling mengkhawatirkan ialah dampak moral dan sosial dari legalisasi ganja secara luas. Apalagi saat ini terdapat 1,4 juta pengguna ganja di Indonesia.

"Kalau kita bebaskan (legalisasi ganja) berapa banyak anak-anak kita yang akan hidup dalam delusi. Karena sehari ini pengguna ganja itu 1,4 juta orang. Kita bisa membayangkan 1,4 juta orang hidup dalam hayalan-hayalan," ungkapnya.

Saat ditanya kemungkinan legalisasi ganja dari sisi kesehatan, Marthinus tak menampik bahwa hal itu mungkin saja dilakukan. Tetapi harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan proses panjang.

"Satu, kita butuh biaya. Kedua, kita butuh proses. Dan kalau pun ada hasil penelitian mengatakan boleh untuk medis bukan berarti dilegalkan untuk segala macam pengguna," katanya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore