
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/10/2022). S
JawaPos.com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyangkal informasi yang beredar di masyarakat terkait sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung secara tertutup.
Staf Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang tetap dilaksanakan secara terbuka dalam arti memberikan akses persidangan bagi masyarakat umum, lembaga negara pemantau atau pengawasan seperti Komisi Yudisial RI, Komisi Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Untuk para awak media cetak, online, serta wartawan foto juga dapat melihat serta untuk mengikuti dinamika persidangan," tutur Djuyamto di Jakarta, Selasa.
Selain itu kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menyediakan layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama untuk dapat disaksikan awak media pers sehingga setiap informasi mengenai persidangan dapat disampaikan kepada publik.
Namun demikian menurut dia, ada keterbatasan untuk melakukan siaran langsung saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian.
UU dimaksud adalah pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 UU nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) dimana dalam praktik peradilan yang menarik publik, diperbolehkan melakukan siaran langsung ataupun tidak saat agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian) sesuai dengan kewenangan majelis hakim.
’’Selain itu PN telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi,’’ terangnya.
Sementara itu untuk pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi, dan pembacaan putusan tetap dapat dilakukan siaran langsung. (*)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
