Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 02.42 WIB

PGRI Jawa Timur di Bawah Ketua Djoko Djoko Adi Walujo Tempati Wisma Guru PGRI Jawa Timur, Bantah Tuduhan Penyerobotan

Wisma Guru Jawa Timur di Surabaya kembali ditempati pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah. (Istimewa) - Image

Wisma Guru Jawa Timur di Surabaya kembali ditempati pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah. (Istimewa)

JawaPos.com–Gedung Guru/Wisma Guru Jawa Timur Jalan A. Yani 6-8 Surabaya kembali ditempati pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah di bawah kepemimpinan Dr. H. Djoko Adi Walujo, ST., MM., DBA. Sebelumnya gedung itu diduduki oknum yang mengaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI.

Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo telah mengirimkan Somasi (peringatan) sebanyak dua kali agar sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa meninggalkan wisma guru tersebut. Sejumlah oknum tersebut menuduh pengurus PGRI Jawa Timur melakukan penyerobotan.

Wakil Sekjen PB PGRI Wijaya mengatakan, pihaknya bersyukur Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo telah aktif kembali memberikan pelayanan bagi anggota PGRI Se Jawa Timur.

”Kepengurusan PGRI periode XXIII hasil kongres pada 3-4 Maret 2024 akan segera melakukan keberlanjutan kepengurusan organisasi di setiap tingkat melalui konferensi provinsi dan kabupaten/kota periode 2024-2029 agar dapat memaksimalkan peran-peran organisasi,” ucap Wijaya.

Menurut Wijaya, pihaknya tidak merasa terganggu dengan berbagai spekulasi yang dilontarkan sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa tersebut.

Teguh Sumarno merupakan mantan Ketua Pengurus PGRI Jawa Timur. Namun kepengurusan yang bersangkutan telah dibekukan melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 November 2023. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST mengenai SK Pembekuan Teguh Sumarno telah dimenangkan Pengurus Besar PGRI yang diwakili Prof. Unifah Rosyidi. Artinya secara hukum SK pembekuan Teguh Sumarno telah sah dan berkekuatan hukum tetap,” papar Wijaya.

Dengan begitu, lanjut dia, Teguh Sumarno dan kawan-kawan sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru/Gedung Guru Jawa Timur.

”Jika mengaku sebagai Ketua Umum PB PGRI mengapa masih mau berkantor di Wisma Guru Jawa Timur? Hal itu semakin menunjukkan bahwa Teguh Sumarno tidak memiliki legitimasi yang sah, bahkan kantor pun tidak punya,” tandas Wijaya.

Seharusnya menurut Wijaya, para pengikutnya harus mulai berpikir. Bagaimana mungkin ada orang mengeluarkan surat atas nama Pengurus Besar tapi tidak dikeluarkan secara resmi dari Kantor PB PGRI di Jakarta.

”Hal ini  justru menguatkan proses hukum yang sedang kami kawal di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Wijaya.

Wijaya menyatakan, Pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo tetap tenang dan terus melaksanakan kegiatan organisasi di Wisma Guru Jawa Timur.

”Tidak usah takut dan jangan hiraukan tuduhan-tuduhan orang yang tidak bertanggung jawab, karena proses penempatan kembali wisma guru Jawa Timur selalu dalam pantauan para penyidik Bareskrim, sehingga apabila terjadi sesuatu akan lebih mudah bagi penyidik untuk menambah daftar pelanggaran yang dilakukan para oknum PGRI tersebut,” tegas Wijaya.

Wijaya juga meminta agar publik juga tidak terkecoh dengan framing yang dibuat oleh oknum yang mengaku Ketua Umum PB PGRI. Sebab, putusan PTUN tertanggal 4 Juli 2024 yang sedang dilakukan upaya hukum banding, tidak ada kaitannya dengan penempatan kembali Wisma Guru Jawa Timur oleh Pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo.

”Objek gugatan yang sedang dalam proses banding tersebut sudah kedaluwarsa. Kepengurusan PB PGRI hasil kongres XXIII 3-4 Maret telah terdaftar pada SK AHU terakhir dan tidak dalam sengketa maupun dalam proses hukum apapun. Pengurus Besar PGRI saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd telah dan akan bekerja menjalankan roda organisasi serta tidak akan terpengaruh atas putusan banding di Pengadilan Tinggi TUN tersebut,” tegas Wijaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore