
Kepala BKN Zudan A. Fakrulloh. (Antara).
JawaPos.com–Pencatatan nama masyarakat di dokumen kependudukan minimal harus dua kata.
”Ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A. Fakrulloh seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (23/5).
Alasan minimal dua kata, menurut dia, adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.
”Jadi ini nama harus selaras dengan pelayanan publik lain,” tutur Zudan.
Hal itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Dia memberi contoh hal itu diperlukan saat pendaftaran sekolah, seperti ketika anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.
”Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” terang Zudan.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Zudan A. Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
”Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” terang Zudan.
Selain itu, dia menambahkan, pedoman tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ucap Zudan.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
