Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Juli 2021 | 03.58 WIB

PPKM Level 4, Pengunjung Restoran Bisa Makan di Tempat

Presiden Joko Widodo. (Setpres) - Image

Presiden Joko Widodo. (Setpres)

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran pada kebijakan pembatasan kegiatan sosial kali ini.

Jokowi menyampaikan, usaha kecil diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. Bahkan rumah diizinkan untuk bisa makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi dalam siaran daring, Minggu (25/7).

Selain itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat


"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00," ujar Jokowi

Meski demikian, Jokowi tetap mengimbau agar masyatakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terlebih varian delta yang cepat terjadi penularan.

"Tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian data yang sangat menular pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat," tegas Jokowi menandaskan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore