
Basaria Panjaitan saat memberika keterangan pers di KPK, Kamis (26/1).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 WIB KPK mengamankan perantara suap Patrialis bernama Kamaluddin (KM) di Lapangan Golf Rawamangun. Kemudian tim bergerak ke kantor Basuki Hariman (BHR) di daerah Sunter Jakarta Utara.
"Tim mengamankan BHR beserta sekretarisnya dan enam karyawan lainnya," kata Basaria dalam keterangan pers di KPK, Kamis (26/1).
Menurut Basaria, Basuki merupakan pemilik 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Usai menangkap Basuki dan karyawannya, sekitar pukul 21.30 WIB tim satgas menangkap Patrialis Akbar di Grand Indonesia, Jakarta (bukan di sebuah hotel kawasan taman sari seperti diberitakan sebelumnya). Basaria menngatakan, Patrialis ditangkap saat tengah bersama seorang wanita.
Usai melakukan penangkapan, tim membawa 11 orang itu ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam. Setelah itu, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny sebagai pihak pemberi. Serta, Patrialis dan Kamaluddin sebagai pihak penerima. Sementara tujuh orang lainnya berstatus saksi.
"Diduga BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," jelasnya.
Basaria menambahkan Basuki dan Fenny melakukan pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaluddin agar bisnis impor daging dapat lebih lancar. Setelah pembicaraan, Patrialis pun menyanggupi membantu agar permohonan uji materil perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 itu dapat dikabulkan MK. Karena itu, Basuki menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Dalam penangkapan, KPK menyita voucher pembelian mata uang asing dan dokumen terkait uji materi.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Put/jpg)

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
