
ILUSTRASI SELEKSI CPNS (Radar Banten)
JawaPos.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang sedang berlangsung memunculkan polemik. Itu terkait dengan adanya persyaratan khusus yang diterapkan Kejaksaan RI. Yakni, pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
Persyaratan tambahan tersebut menuai kritik. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menilai, pemerintah memiliki kebencian sekaligus ketakutan luar biasa terhadap homoseksual. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut homoseksual dari daftar gangguan jiwa.
Demikian pula dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III Kementerian Kesehatan 1993, homoseksual sebagai gangguan jiwa telah dihapus. ”Persyaratan rekrutmen yang tidak menerima LGBT adalah persyaratan diskriminatif,” katanya.
Merekrut dan menempatkan seseorang ke dalam fungsi kerja tertentu, lanjut dia, berdasar kompetensi. ”Menolak seseorang diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskriminasi langsung,” tandasnya.
Padahal, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tertulis, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Ditambah, pada pasal 38 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diatur soal hak-hak semua manusia atas pekerjaan.
Ada juga UU Nomor 11 Tahun 2005 terkait pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Di dalamnya disebutkan bahwa negara mengakui hak untuk bekerja kepada setiap orang dan memperkenankan setiap orang untuk bebas memilih pekerjaan. Karena itu, kata Ricky, dengan persyaratan tersebut, tes CPNS telah melanggar konstitusi.
Menanggapi syarat khusus tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, penyusunan persyaratan adalah kebijakan instansi masing-masing. Sebab, Peraturan Men PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak mengatur syarat spesifik. ”Biasanya yang menjadi pertimbangan (instansi) berdasarkan jenis jabatan/jenis pekerjaannya,” kata Tjahjo saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.
Terkait persyaratan spesifik lainnya, dia meminta bisa menanyakan kepada panitia di instansi masing-masing. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti latar belakang pertimbangan syarat khusus tersebut.
Namun, Tjahjo mengatakan, terkait syarat-syarat yang dipandang tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, rencananya dikeluarkan surat edaran menteri pada Senin (18/11) kepada instansi pemerintah untuk melihat atau meninjau kembali persyaratan yang telah dikeluarkan tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan, sempat ada pembahasan antar kementerian/lembaga di kantor Kementerian PAN-RB terkait syarat tersebut. Namun, dia mengaku tidak menghadiri rapat. ”Kesimpulannya belum update,” katanya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
