Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Juli 2021 | 17.28 WIB

Astindo Minta Syarat Penumpang Udara, Laut, dan Darat Tak Dibedakan

Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Sehari jelang pelarangan mudik Lebaran 2021, terlihat ribuan calon penumpang mengantre untuk naik pesawat di Terminal 2 Bandara Int - Image

Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Sehari jelang pelarangan mudik Lebaran 2021, terlihat ribuan calon penumpang mengantre untuk naik pesawat di Terminal 2 Bandara Int

JawaPos.com - Pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang berlangsung hari ini, Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang. Sejak pandemi Covid-19 melanda, hampir seluruh sektor terdampak apalagi sektor industri pariwisata.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, regulasi yang diterapkan pemerintah kepada seluruh pelaku perjalanan jauh tidak dibedakan antara penumpang melalui udara, laut, maupun darat.

“Tidak setengah-setengah. Contoh pelaku perjalanan pesawat wajib PCR atau kartu vaksin, yang lewat darat atau laut juga harus diterapkan yang sama,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (3/7).

Sebab, jika aturan perjalanan dilakukan secara merata maka kecil kemungkinan celah penyebaran virus Covid-19 ke berbagai daerah dari sektor transportasi. “Jangan seperti yang lalu-lalu, naik pesawat wajib antigen atau PCR. Tapi yang lewat darat hanya random antigen,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah tegas dalam menindak segala bentuk pemalsuan dokumen terkait hasil keterangan bebas Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan jauh. Termasuk pengawasan ketat bagi pihak penginapan yang lalai terhadap masyarakat yang sedang melakukan karantina usai melakukan perjalanan antarkota.

“Kami minta Pemerintah tegas menindak oknum pemalsu hasil lab, yang melepaskan karantina, hotel yang membiarkan orang dikarantina bisa keluyuran menggunakan fasilitas hotel, pemalsu alat swab, dan lain-lain,” jelasnya.

Paulina menambahkan, pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi bagi masyarakat atau pihak yang melanggar agar memberikan efek jera. “Pemerintah harus segera menjalnkan proses hukum agar yang lain kapok,” tandasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore