Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Februari 2022 | 18.13 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022. Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah ini dibuka pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.

KIP Kuliah ini merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA/sederajat dengan potensi akademik yang baik, namun terkendala ekonomi. Dengan KIP Kuliah Merdeka ini, calon mahasiswa penerima akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, bebas biaya kuliah dan biaya hidup.

Calon mahasiswa dapat mendaftar KIP Kuliah dengan masuk jalur SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN serta jalur ujian mandiri di PTN dan PTS. Biaya hidup mahasiswa penerima terbagi dalam 5 kategori yang disesuaikan berdasarkan indeks harga daerah.

Sub Koordinator KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek pun mengatakan bahwa para mahasiswa tidak perlu khawatir akan biaya hidup ketika berkuliah nanti.

"Sudah diperhitungkan berdasarkan indeks harga atau kemahalan di masing-masing kabupaten/kota. Jadi jangan khawatir kuliah di kota besar karena biaya hidup sudah dibagi per klaster," ungkap dia secara daring, Kamis (3/2).

Untuk biaya hidup klaster 1 sebesar Rp 800 ribu per bulan, lalu pada klaster 2 sebesar Rp 950 ribu per bulan dan klaster 3 sebanyaj Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian pada klaster 4 sebesar Rp 1,25 juta per bulan dan klaster 5 sebanyak Rp 1,4 juta per bulan.

Adapun, Koordinator Pokja Beasiswa Pendidikan Tinggi, I Wayan Loster menuturkan bahwa biaya pendidikan KIP Kuliah akan disesuaikan dengan akreditasi prodi para penerima. Pada akreditasi A, maksimal mendapat bantuan pendidikan Rp 12 juta per semester, akreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester dan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Syarat KIP Kuliah 2022

1. Siswa SMA/sederajat yang akan lulus tahun ajaran 2022 atau lulusan dua tahun sebelumnya, yaitu pada 2020 dan 2021 dengan memiliki NISN, NPSN dan NIK.

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PNS atau PTS dengan prodi yang telah terakreditasi serta memiliki potensi akademik yang baik.

3. Menunjukkan bukti keterbatasan ekonomi berupa dokumen kepemilikan KIP, dokumen keluarga peserta program keluarga harapan (PKH), keluarga pemegang kartu sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

4. Penerima KIP Kuliah tidak dapat menerima bantuan beasiswa atau biaya pendidikan lain.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022

1. Buat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau mengakses aplikasi KIP Kuliah Mobile.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif.

3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPNS ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

4. Setelah berhasil divalidasi, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, yaitu SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.

6. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi.

7. Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lanjutan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore