Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18.35 WIB

Berujung Ricuh, Ini Fakta-fakta Demo Besar di Pati hingga DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Massa bentrok dengan aparat saat melakukan aksi di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). (M. Ulin Nuha/ Jawa Pos Radar Kudus)

JawaPos.com - Demonstrasi besar yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8), berakhir ricuh.

Ribuan massa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya, meski ia sudah membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Aksi protes memanas setelah pernyataan Sudewo yang dinilai arogan. Sebelumnya, ia sempat menantang warga dengan mengatakan tidak takut pada demonstrasi. 

Situasi kian tegang saat aparat dan massa saling lempar botol air mineral, hingga polisi menembakkan gas air mata, padahal massa aksi merupakan warga sipil biasa, tak bersenjata, merupakan unsur petani dan nelayan di Pati.

Berikut ini fakta-fakta yang sudah JawaPos.com rangkum dari demo di Pati kemarin:

Duduki Gedung DPRD dan Kantor Bupati

Sekitar pukul 10.45 WIB, bentrok pecah di gerbang Kantor DPRD Pati. Massa yang mendesak Sudewo keluar untuk menemui mereka mulai melempari gedung dewan dengan benda tumpul dan botol. Aparat membalas dengan semprotan meriam air.

Kericuhan membuat massa berhasil menerobos ke dalam gedung. Beberapa fasilitas rusak, pot tanaman dipecahkan, dan tanah berserakan di lantai.

Sudewo Dilempari Botol dan Sandal

Sekitar pukul 12.16 WIB, Sudewo muncul di hadapan massa sambil berdiri di atas kendaraan polisi. Ia menyampaikan permintaan maaf dan janji untuk bekerja lebih baik. 

Namun, suasana kembali memanas. Sudewo dilempari botol air mineral dan sandal hingga terpaksa kembali masuk ke kantor dengan perlindungan ajudan.

DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan

Kericuhan ini berujung pada langkah politik. DPRD Pati sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Sudewo. 

Beberapa fraksi, termasuk PKS, Demokrat, Gerindra, dan PKB, menilai Bupati melanggar sumpah jabatan, tidak berpihak pada rakyat, serta menimbulkan kegaduhan melalui kebijakan PBB meski sudah dibatalkan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore