
Ketua LMKN Dharma Oratmangun (tengah) bersama Ikke Nurjanah dan Isra. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan sikap tegas bahwa kafe, restoran, dan tempat usaha komersial harus membayar royalti ketika menggunakan lagu atau musik.
Ketegasan LMKN tersebut diklaim sebagai bagian dari amanat Undang Undang dimana LMKN diberi mandat untuk mengumpulkan sekaligus mendistribusikan royalti.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun secara tegas mengatakan bahwa memutar musik instrumental yang hanya menampilkan suara burung, gemericik air, dan sejenisnya tanpa ada lirik lagunya, juga dikenakan kewajiban membayar royalti dan bakal ditagih oleh LMKN.
"Misalnya dia putar suara burung sekalipun, itu harus bayar royalti. Karena disitu ada hak dari produser fonogramnya," kata Dharma Oratmangun.
Pernyataan tegas LMKN tersebut sebagai respons atas sejumlah pemilik kafe dan restoran yang keberatan akan kewajiban membayar royalti ketika memutar lagu.
Sejumlah dari mereka kemudian berinisiatif untuk memutarkan musik instrumental yang memperdengarkan suara alam seperti gemericik air, suara burung, dan sejenisnya di tempat usaha mereka untuk tujuan menghindari kewajiban membayar royalti.
LMKN menyatakan, apabila pemilik usaha tidak mau bayar royalti, sebaiknya mereka tidak usah memutar lagu atau musik di tempat usahanya. Karena memutar lagu di tempat usaha sebenarnya tidak ada kewajiban bagi mereka.
"Kalau nggak mau bayar royalti jangan putar lagu atau musik, kan ggak ada kewajiban juga harus memutar musik," tegas Dharma Oratmangun.
Dia juga mengatakan, LMKN tetap akan menagih royalti apabila tempat usaha tidak memutar lagu atau musik bahasa Indonesia atau hanya memutar lagu-lagu barat.
Pasalnya, LMKN sudah bekerja sama dengan banyak negara untuk menarik royalti atas lagu-lagu yang diputar di Indonesia. "Kalau mereka memutar lagu, musik, mau itu lagu Indonesia atau lagu barat, tetap wajib bayar royalti," tuturnya.
