
Ilustrasi sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (23/12). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com–Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, pelaporan polisi terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero merupakan salah satu upaya perlawanan balik dari koruptor dalam bentuk judicial harassement. Pelaporan Bambang Hero ke aparat penegak hukum bukan merupakan kasus pertama.
”Judicial harassement merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM melalui penyalahgunaan hukum untuk melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik melalui jalur hukum,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada wartawan, Jumat (10/1).
Berdasar catatan ICW, lanjut Agus, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi sepanjang 2015-2024. Dia menyebut, 20 kasus di antaranya terkait dengan judicial harassment dengan 26 orang menjadi korban.
”Judicial harassement yang teridentifikasi ICW antara lain gugatan perdata, pencemaran nama baik, penggunaan UU ITE, penangkapan secara sewenang-wenang, dan pengenaan pasal yang tidak sesuai,” ucap Agus.
Agus menuturkan, pelaporan Bambang Hero ke aparat penegak hukum bukan merupakan kasus pertama. Pada 2018 Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat menjadi ahli.
”Mereka digugat oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Upaya judicial harassement ini merupakan serangan terhadap saksi ahli, sehingga akademisi memiliki kerentanan mendapatkan intimidasi ketika memberikan keterangan ahli untuk upaya pengungkapan kasus korupsi,” papar Agus.
”Hal ini pun juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024),” sambung dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Polda Babel harus menolak laporan yang disampaikan oleh pihak terlapor karena tidak sejalan dengan PermenLHK 10/2024. Apabila Polda Babel tetap melanjutkan, ini merupakan serangan terhadap pemberantasan korupsi ke depan.
”Perlu ditegaskan bahwa argumentasi dari pelapor tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Sebab, perhitungan Bambang Hero nilai kerugian ekologis dalam perkara ini telah diakomodasi oleh BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 triliun,” tegas Agus.
”ICW meyakini bahwa, proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero dipolisikan pihak kuasa hukum terkait penghitungan negara kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Bambang Hero Saharjo merupakan ahli yang diminta Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara kasus timah mencapai Rp 271 triliun.
”Kita resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel, laporan itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun,” ucap Andi Kusuma kepada wartawan, Rabu (8/1).
”Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah,” sambung dia.
Andi mengklaim, penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Bangka Belitung.
”Kami menilai perhitungan itu tidak benar. Banyak masyarakat, Profesor Mahfud MD, dan Presiden Prabowo Subianto ikut terkena prank,” ucap Andi.
