
Ilustrasi standar keselamatan untuk cegah kecelakaan bus pariwisata (Vecteezy: Ramli Rahmansyah)
JawaPos.com - Bus pariwisata adalah moda transportasi yang sering digunakan untuk membawa rombongan dalam perjalanan wisata.
Momen membahagiakan tersebut bisa berubah menjadi tragedi jika keselamatan diabaikan, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Di Indonesia, kecelakaan bus pariwisata akibat rem blong menjadi salah satu insiden yang kerap terjadi.
Kasus semacam ini sering terjadi di wilayah dataran tinggi dengan medan jalan yang didominasi turunan curam.
Penyebabnya pun beragam, mulai dari faktor kelalaian pengemudi hingga kondisi bus yang tidak layak jalan.
Menurut publikasi e-Library Kemenparekraf yang dikutip pada Kamis (9/1), terdapat standar keselamatan angkutan umum, termasuk bus pariwisata, yang wajib dipenuhi.
Standar ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional.
Berikut sembilan standar keselamatan minimal angkutan umum dengan kendaraan bermotor dalam trayek, termasuk bus pariwisata, yang perlu diperhatikan:
1. Pengemudi
Pengemudi harus dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental, memiliki sertifikat vaksin covid 91 dan surat keterangan sehat dari dokter tiap 6 bulan sekali.
Selain itu, pengemudi juga harus mengikuti pelatihan atau penyegaran kompetensi setidaknya setahun sekali.
2. Lampu Senter
Setiap unit bus pariwisata harus memiliki minimal dua lampu senter yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam keadaan darurat.
3. Alat Pemecah Kaca
Antisipasi untuk keadaan darurat, setiap unit bus harus menyediakan minimal satu martil pada tiap dua jendela.
