JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa Hakim Kosntitusi Anwar Usman mengalami musibah terjatuh di rumah, pada Selasa (7/1) kemarin. Mantan Ketua MK itu harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pak Anwar Usman yang kemarin jatuh dan kemudian harus diopname sehingga beliau sekarang posisinya masih di rumah sakit,” kata juru bicara MK Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Sakitnya Anwar Usman berdampak pada sidang perdana pendahuluan perkasa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) 2024. Anwar Usman yang seharusnya menyidangkan perkara di panel 3, pada pukul 08.00 WIB, sehingga harus digantikan dengan hakim konstitusi lainnya.
Adapun, Panel Panel 3, terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel) dengan didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3," ungkap Enny.
Sebagai konsekuensi, kata Enny, mekanisme persidangan mengalami penyesuaian. Sidang di Panel 3 yang ditunda pada pagi ini, akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan ke sesi kedua hingga malam hari.
Sementara itu, Panel 1 dan Panel 2 akan mengalami pergeseran untuk menyesuaikan jadwal. Sebab, persidangan harus lengkap dengan tiga hakim konstitusi pada masing-masing panel.
“Harus lengkap tiga hakim yang bersidang dan tidak bisa persidangan itu menggunakan Zoom. Sehingga posisi hakim dari Panel 1 dan Panel 2 akan bergeser ke Panel 3, jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera pulih,” ucap Enny.
Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU Kada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para Pemohon.
Seiring registrasi perkara, MK telah
pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan
komposisi awal, yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah: Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.