Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Januari 2025, 06.04 WIB

Dewan Pers Apresiasi Kinerja Polri dalam Partisipasi Menjaga Kemerdekaan Pers 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) - Image

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JawaPos.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Polri atas komitmen dan dukungan mereka terhadap kemerdekaan pers di tengah tantangan besar yang dihadapi industri media. Hal itu disampaikan oleh Ninik di sela acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri pada Selasa (31/12).

”Di tengah situasi media yang tidak baik-baik saja, Polri telah memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Ninik. 

Berdasar data, sepanjang 2023 hingga 2024 industri media menghadapi tantangan besar. Salah satu buktinya adalah PHK terhadap lebih dari 1.200 pekerja media. Salah satu sebabnya adalah peralihan dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan. 

“Di tengah situasi sulit ini, kerja sama antara Polri dan Dewan Pers berhasil memitigasi berbagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis, termasuk konflik pemberitaan yang sering terjadi,” jelasnya.

Ninik menyoroti keberhasilan MoU antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui pada 2022. Menurut dia, MoU tersebut berperan besar dalam menangani 700 pengaduan kasus pers. Lebih dari seratus ahli dari Dewan Pers bekerja bersama Polri untuk menentukan suatu kasus masuk kategori sengketa pers atau tidak.

”Kolaborasi ini membuktikan sinergi yang luar biasa, khususnya melalui Kadiv Humas Polri, dalam memastikan transparansi informasi dan perlindungan terhadap jurnalis,” kata dia.

Selain itu, Ninik juga mengapresiasi respons cepat Polri dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor media di Papua baru-baru ini. Polri segera menurunkan tim forensik untuk mengusut kasus tersebut.

”Langkah cepat Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi jurnalis. Hal ini memungkinkan insan pers menjalankan tugas mereka dengan aman dan sesuai undang-undang,” ujar Ninik.

Dia pun menyampaikan harapan besar terhadap Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk oleh Polri. Menurut dia kehadiran direktorat tersebut dapat memperbaiki penanganan kasus, terutama terkait perlindungan identitas korban dan kriminalisasi jurnalis.

”Hasil kajian AJI menunjukkan bahwa 87 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan adanya Direktorat Cyber, kami berharap kasus-kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat,” ungkapnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore