Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2023 | 19.13 WIB

Pungli di Pantai Carita, Viral Dulu Baru Ditangkap Pihak Kepolisian

Tangkapan layar video permohonan maaf dari pelaku pungli di Pantai Carita. (Instagram/@pantai_carita_banten) - Image

Tangkapan layar video permohonan maaf dari pelaku pungli di Pantai Carita. (Instagram/@pantai_carita_banten)

JawaPos.com – Pelaku pungli di Pantai Carita, Pandeglang, Banten, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Adapun video permohonan maaf dari pelaku pungli tersebut diunggah akun Instagram @pantai_carita_banten di dalam instastory.

“Kami atas nama pemilik jembatan penyeberangan di arus sungai pantai carita yang viral soal pungutan sebesar Rp 5000, kami mohon maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat Carita dan pengunjung wisata Pantai Carita. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali. Demikian pernyataan ini kami sampaikan dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun,” jelas pelaku di dalam video.

Di dalam video tersebut, pelaku yang ditemani pihak kepolisian itu terlihat menyesal dan mengakui atas perbuatannya. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengamankan pelaku pungli supaya tidak ada kejadian serupa.

Sementara itu, video permohonan maaf tersebut menjadi viral dan di unggah ulang oleh beberapa akun di media sosial. Salah satunya adalah akun Instagram @ndorobei.official. Pada kolom komentar di video tersebut ada warganet yang turut senang karena pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Di zaman serba canggih gini, sat set sat set yok pergunakan kamera HP kalian, video-kan buat hal-hal yang merugikan masyarakat. Jangan ragu jangan takut dengan kekuatan netizen kita bersatu,” tulis pemilik akun @avenk_cokrom.

Adapula komentar dari warganet lainnya yang merasa kesal karena hanya permohonan maaf saja.

“Suruh ngembaliin duitnya, udah berapa aja yang kena palak,” tulis pemiliki akun @agus_tri_saputro.

“Padahal diberitakan sebelumnya bahwa mereka adalah ‘pemain lama’ yang sudah terbiasa dapat teguran. Tapi, sanksinya hanya sebatas permohonan maaf saja,” tulis pemilik akun @must_heru70.

“Tidak bisa diproses hukum karena orang yang jadi korban tidak melapor dan tidak ada yang mau jadi saksi, padahal barang bukti sudah ada,” tulis pemilik akun @mukhammadzaki.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore