Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 16.21 WIB

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan, Pengacara AG: Jelas Pidana!

Saksi, anak AG (kanan) bersiap memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan ket - Image

Saksi, anak AG (kanan) bersiap memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan ket

 
JawaPos.com - Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo menyambut positif ditetapkannya Mario Dandy Satriyo sebaga tersangka kasus dugaan pencabulan kepada anak. Dia meminta proses hukum dituntaskan hingga proses persidangan.
 
"Kami benar-benar mengapresiasi, semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (4/7).
 
Dia menilai, sejak awal kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dilakukan penetapan tersangka.
 
 
"Dengan penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir," jelasnya.
 
Sebelumnya, Mario Dandy resmi menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak AG, mantan kekasihnya. Padahal saat ini dia masih menjalani proses persidangan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
 
"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
 
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti cukup untuk menaikan status hukum Dandy.
 
Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun, dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun.
 
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore