
Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan.
JawaPos.com - Sidang kesembilan kasus dugaan penistaan agama bergulir kemarin (7/2). Salah seorang saksi fakta yang berprofesi sebagai nelayan, Jaenudin alias Panel, sama sekali tidak memahami surah Al Maidah 51. Namun, dia tetap meminta tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok minta maaf atas kejadian tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan. Jaenudin menjadi saksi pertama yang dihadirkan. Dia merupakan saksi fakta yang ikut berada dalam acara budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, itu.
Dalam kesaksiannya, Jaenudin menyatakan saat acara sama sekali tidak mengetahui bahwa Ahok berbicara soal Al Maidah 51. "Saat itu saya tidak mengetahui detail pidatonya," ucap dia.
Bahkan, Jaenudin yang mengaku hadir dalam acara tersebut bersama beberapa teman sempat bertanya kepada teman-temannya itu. "Teman saya juga tidak tahu kalau bicara soal Al Maidah."
Meski begitu, Jaenudin mengatakan bahwa seharusnya Ahok meminta maaf karena bicara soal Al Maidah 51. "Kalau sebut Al Maidah 51, ya minta maaflah," ujarnya kepada hakim.
Saat itu Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi mempertanyakan dari mana Jaenudin bisa tahu adanya dugaan penistaan agama tersebut. Jaenudin menjawab mengetahuinya setelah dipanggil kepolisian. "Setelah diperiksa kepolisian, saya baru menonton dari televisi," ucapnya.
Dwiarso kemudian mendalami pemahaman Jaenudin soal surah Al Maidah 51. Jawaban Jaenudin sangat lugu. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa Al Maidah 51 itu merupakan ayat Alquran. "Saya juga tidak paham isinya."
Saksi fakta lain Sahbudin mengungkapkan, saat acara itu, jaraknya sekitar 6 meter dari Ahok yang sedang berpidato. Namun, dia tidak mengetahui bahwa cagub petahana DKI itu berbicara soal Al Maidah. "Saya tidak mengetahuinya," ucap dia.
Sahbudin menyatakan paham adanya dugaan penistaan agama setelah melihat ceramah Aa Gym di televisi. Selanjutnya, dia juga melihat ulang video tersebut dari Facebook. "Ya, saya lihat videonya," ujar dia. Saat ditanya soal tanggapannya atas Ahok yang menyebut Al Maidah 51, Sahbudin mengaku kecewa atas tindakan Ahok itu.
Dalam sidang itu juga diperdengarkan kesaksian saksi ahli anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid. Dia menjelaskan bahwa pendapat (fatwa) MUI itu merupakan hasil musyawarah seluruh anggota MUI. "Itu hasil tabayun," katanya. (idr/c9/agm)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
