
Ilustrasi
JawaPos.com - Maraknya pelecehan seksual di kereta commuter line (CL) membuat sejumlah penumpang merasa ketakutan. Terlebih bagi kaum hawa yang selalu menjadi incaran para predator seksual itu.
Rasa was-was juga mulai menghantui para pengguna kendaraan umum khususnya wanita. Namun, para korban atau saksi mata tidak berani untuk melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut kepada aparat kepolisian.
Pertanyaan bagi para pengguna adalah apakah ada unsur pidana yang bisa menjerat para pelaku pelecehan seksual di kereta. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan hukuman para pelaku pelecehan seksual tidak terlalu berat.
"Hukumannya tidak sampai lima tahun, sepertinya hanya wajib lapor. Dan tidak sampai 5 tahun," tutur AKBP Azhar Nugroho saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (15/12).
AKBP Ashar menyebut aparat kepolisian sangat sulit mengungkap kasus pelecehan seksual di kereta. Karena ketentuan hukum untuk menjerat para pelaku belum terlalu rinci, sehingga pasal dalam KUHP yang menjerat pelaku belum ada.
"Salah satunya adalah apakah saat dilecehkan, korban disetubuhi atau tidak. Dari situ kita bisa menentukan hukumannya," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, AKP Endang Sri Lestari terkait kasus KRL masih terus di dalami. Selain itu untuk mencegah terjadinya kembali PPA Polda Metro Jaya nantinya akan menempelkan stiker pengaduan di setiap transportasi umum.
"Masih melakukan pendalaman dan kami juga sedang mengolah datanya. Ke depannya kami akan memasang stiker-stiker pengaduan, jadi masyarakat mudah untuk melaporkan kasus-kasus seperti itu," ujar AKP Endang.
Diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengklaim jumlah pelecehan seksual terhadap kaum hawa di dalam kereta sebanyak 11 kasus sejak Januari hingga Desember 2017. Padahal, banyak pengguna KRL yang curhat di akun media sosial mereka tentang kerawanan saat menaiki kereta.
Dari data yang diperoleh, paling banyak kasus pelecehan seksual itu untuk jurusan ke Bekasi dan Bogor. Saat ini, semua pihak sedang berusaha untuk mengantisipasi tindakan pelecehan seksual di moda transportasi unggulan tersebut.
Baca juga cerita tentang Pelecehan Seksual di KRL di:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
