Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 September 2024 | 12.47 WIB

5 Fakta Unik Landak Jawa Bikin I Nyoman Sukena Dipenjara 5 Tahun, Hewan yang Dilindungi dan Banyak Khasiatnya

Landak Jawa salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia./Lombok Wildlife Park - Image

Landak Jawa salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia./Lombok Wildlife Park

JawaPos.com - Beberapa waktu lalu,I Nyoman Sukena, warga Bongkasa, Badung, Bali mendapat vonis hukuman penjara selama 5 tahun akibat memelihara Landak Jawa.

Nyoman dianggap telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena dianggap memelihara Landak Jawa tanpa izin.

Melansir Radar Semarang, Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi kepada pemelihara hewan yang dilindungi tanpa mendapat izin dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

Lalu apa itu Landak Jawa?

Landak Jawa atau Hystrix javanica merupakan salah satu hewan liar endemik yang keberadaannya dilindungi karena terancam punah.

Sebagai salah satu hewan mamalia, Landak Jawa masuk ke dalam golongan ordo Rodentia dan famili Hystricidae.

Landak Jawa memiliki kebiasaan memakan berbagai jenis tanaman, seperti rumput, umbi-umbian, akar, dan buah.

Landak Jawa maupun Landak yang hidup di Indonesia biasanya hidup di hutan dan perkebunan lereng bukit.

Bahkan hewan ini juga terbiasa membuat lubang di tanah. Berikut beberapa fakta menarik mengenai Landak Jawa:

Hanya melahirkan 1 atau 2 kali dalam setahun

Landak Jawa umumnya hanya melahirkan 1 hingga 2 kali dalam setahun dengan jumlah kelahiran 1 hingga 3 ekor sekaligus.

Daging dan duri Landak

Meskipun status Landak Jawa dilindungi, sebagian orang Indonesia percaya bahwa Landak Jawa juga memiliki khasiat seperti obat.

Hal ini dikarenakan daging Landak dipercaya mengandung protein yang tinggi sehingga beberapa orang memburu Landak untuk memanfaatkan dagingnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore