Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 04.00 WIB

Kesiapan Industri dan Rantai Pasok jadi Sorotan dalam Perubahan Regulasi Kesehatan

Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. - Image

Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JawaPos.com – Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan menjadi sorotan pelaku industri makanan, minuman, dan hasil tembakau (IHT).

Mereka menilai dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan industri, keberlangsungan rantai pasok, serta dampaknya terhadap tenaga kerja.

Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Joko Baroto,  menilai perubahan regulasi perlu disertai masa transisi yang memadai. Perusahaan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, serta kompetensi tenaga kerja.

Menurutnya, dampak perubahan kebijakan juga tidak berhenti pada perusahaan manufaktur. Penyesuaian kegiatan produksi dapat memengaruhi pemasok bahan baku, distributor, petani, hingga pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri terkait. 

"Karena itu, kesiapan pelaku usaha dan kemungkinan dukungan selama proses penyesuaian perlu turut dipertimbangkan pemerintah," kata dia dalam diskusi Forum Nalar Kita yang diselenggarakan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) belum lama ini, dikutip Jumat (16/10). 

Salah satu isu yang dibahas dalam forum itu adalah ketentuan mengenai pembatasan gula, garam, dan lemak pada produk pangan, serta pengaturan sejumlah aspek dalam industri hasil tembakau, dinilai membutuhkan persiapan, kepastian pelaksanaan, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI), yang menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). 

Evaluasi terhadap tujuan kesehatan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kajian mengenai dampak regulasi terhadap kegiatan usaha dan rantai pasok.

Selain kesiapan industri, kepastian hukum juga menjadi perhatian. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ali Rido menilai aturan turunan diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024. Kejelasan tersebut penting agar pelaku usaha dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan yang harus dipenuhi.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore