Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 06.42 WIB

Terapi MBCT: Mindfulness untuk Stres dan Depresi, Kata Psikolog

Ilustrasi terapi mindfulness mengelola stres dan depresi./Pexels.com - Image

Ilustrasi terapi mindfulness mengelola stres dan depresi./Pexels.com

JawaPos.com - Tekanan pekerjaan, tuntutan hidup, dan pikiran negatif yang terus berulang sering membuat seseorang sulit merasa tenang.

Jika dibiarkan, stres berkepanjangan dapat berkembang menjadi gangguan kecemasan hingga depresi.

Kondisi ini kerap mengganggu tidur, konsentrasi, kesehatan hingga hubungan dengan orang terdekat.

Salah satu pendekatan yang kini kian dilirik adalah Mindfulness Based Cognitive Therapy (MBCT), terapi yang memadukan teknik terapi perilaku kognitif (cognitive behavioral therapy/CBT) dengan meditasi kesadaran penuh.

Pendekatan ini awalnya dirancang untuk mencegah kekambuhan depresi.

Melansir dari laman The Ohio State University pada Rabu (14/10), menyebutkan Mindfulness Based Cognitive Therapy (MBCT) dapat membantu penderita depresi berulang agar tetap pulih dalam jangka panjang.

Pikiran manusia cenderung terjebak dalam pola berpikir negatif dengan MBCT melatih seseorang untuk tetap hadir di saat ini sehingga mampu merespons situasi secara sadar, bukan sekadar bereaksi secara otomatis.

Menerapkan mindfulness dapat menjadi opsi non obat, tetapi keputusan terapi sebaiknya tetap dibicarakan dengan tenaga profesional.

Berikut adalah hal penting yang perlu dipahami tentang terapi MBCT:

1.      Perhatian disertai sikap yang tepat

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore