Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Agustus 2026 | 03.03 WIB

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc untuk Lakukan Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra) - Image

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (30/8).

Pembentukan tim ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.

Peristiwa tersebut merupakan kerusuhan yang dilatarbelakangi dualisme kepemimpinan PDI. Upaya pengambilalihan kantor DPP PDI ketika itu mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran toko.

Dalam menjalankan mandatnya, tim memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Tim juga dapat meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen dari pihak terkait, serta atas perintah penyidik melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.

Anis mengatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung serta pengumpulan data dan informasi terkait peristiwa tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore