Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 05.45 WIB

Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun, Salah Satunya Stafsus Nadiem Makarim

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak 20 Mei 2025 sampai pada penetapan tersangka. Selasa malam (15/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim ketika masih bertugas sebagai mendikbud ristek. 

Tersangka pertama adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku direktur SD Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Kedua MUL (Mulyatsyah) selaku direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek. Ketiga JT (Jurist Tan) selaku stafsus mendikbud ristek. Keempat IBAM (Ibrahim Arief) selaku konsultan. 

”Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar. 

Sejak diumumkan menjadi tersangka, Kejagung langsung menahan 3 orang tersangka. SW dan MUL ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan). Kemudian IBAM dijadikan tahanan kota. Alasannya karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Keputusan menjadikan IBAM sebagai tahanan kota juga didasari hasil pemeriksaan oleh dokter.  

Khusus tersangka JT, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diumumkan menjadi saksi karena tidak berada di Indonesia. Stafsus Nadiem Makarim itu berada di luar negeri dan tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik. 

”Yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” imbuhnya. 

Sebelum mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut, Kejagung memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya Nadiem Makarim. Dia diperiksa lebih kurang 10 jam. Mulai sekitar pukul 09.00 sampai 19.00 WIB. Nadiem tidak banyak komentar usai menjalani pemeriksaan itu. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih kepada Kejagung karena diberi kesempatan untuk menjelaskan program pengadaan laptop Chromebook tersebut. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore