
Para tersangka kasus Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang sudah diamankan oleh polisi. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus Gup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka pada Rabu (21/5). Mereka sudah menangkap 6 orang tersangka. Mereka dijerat oleh polisi dengan 4 undang-undang sekaligus. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan hal itu kepada awak media. Dia menyatakan bahwa hukuman maksimal untuk 6 tersangka tersebut adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
”Ke-6 tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar,” kata dia.
Para tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) dan atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” bebernya.
Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat (1) huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
