Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 16.02 WIB

Kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Terhadap Hasto Kristiyanto Seharusnya Bukan Opini

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, menegaskan keterangan seorang saksi fakta seharusnya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

“Karena itu pula, tidaklah benar jika ada saksi fakta (AKBP Rossa) yang dihadirkan ke persidangan kemudian menyampaikan pendapat atau opini untuk kasus tertentu,” kata Beni kepada wartawan, Rabu (21/5).

Ia menambahkan, apabila AKBP Rossa tidak pernah menyaksikan atau mengalami secara langsung tindakan Hasto memerintahkan perintangan penyidikan, keterangannya dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai keterangan saksi menurut KUHAP.

Sebab, Rossa telah dihadirkan ke dalam ruang persidangan, pada Jumat (9/5) lalu. Dalam persidangan itu, Rossa menyatakan tidak ada perintah dari Hasto yang diketahuinya secara langsung. 

Ia hanya menyebut adanya petugas yang menghalangi tugas penyidik KPK saat hendak melakukan penangkapan kepada Harun Masiku di kawasan PTIK, Jakarta Selatan.

Beni juga menyoroti soal dugaan suap senilai Rp 400 juta yang dikaitkan dengan Hasto untuk pengurusan PAW Anggota DPR Harun Masiku. Beni mengingatkan, setiap tindakan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa harus disertai surat perintah dan berita acara, jika tidak maka bukti yang diperoleh dianggap cacat hukum dan tidak sah menurut KUHAP.

“Jika saksi tidak pernah melihat langsung perintah atau pemberian uang dari Hasto, dan hanya merujuk pada hasil sadapan atau keterangan pihak lain, maka itu bukanlah keterangan saksi yang sah, melainkan hanya petunjuk,” tegasnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore