Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 18.21 WIB

Penyelidik KPK yang Alami Peristiwa Pengejaran Harun Masiku di PTIK Dihadirkan jadi Saksi, Kubu Hasto Merasa Keberatan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Penyilidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kejelasan status dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK. Mengingat, dalam persidangan sebelumnya telah ada penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang disebut menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain.

“Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” kata Ronny di ruang sidang.

Menurutnya, Jaksa KPK harus memberikan kejelasan untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi. Apalagi, keterangan sebelumnya yang disampaikan penyidik Rossa hanya bersumber dari berkas pemeriksaan.

“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ucap Ronny.

Menanggapi keberatan Ronny, jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan masih merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta yang akan memberi keterangan mengenai peristiwa pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Sebab, penyelidik yang menjadi saksi disebut mengalami perintanganan saat ingin menangkap Harun Masiku di PTIK.

“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” tegasnya.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore