Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 00.35 WIB

Pesulap Oge Arthemus Tanam Ganja di Rumahnya Sejak Maret, Ngakunya untuk Konsumsi Pribadi

Pesulap bernama Oge Arthemus ditangkap terkait kasus narkoba. Pasalnya, ia menanam tanaman ganja di kediamannya sendiri di daerah Jakarta Barat.

JawaPos.com - Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi lantaran terlibat dalam praktek penyalahgunaan narkoba. Ia terbukti mengonsumsi ganja dan bahkan menanamnya di rumah. Hingga saat ini, ia mengaku telah melakukan hal itu sejak Maret 2023 lalu.

"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Selasa (29/8).

Dari Oge, polisi mengamankan sejumlah barang bukti keterlibatan pesulap yang pernah mendapat rekor MURI itu. Mulai dari biji ganja hingga ganja itu sendiri dari rumahnya.

"Penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram," jelas Syahduddi.

"Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Oge ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, pesulap bernama Oge Arthemus ditangkap terkait kasus narkoba. Pasalnya, ia menanam tanaman ganja di kediamannya sendiri di daerah Jakarta Barat. Saat penggeledahan kediamannya sendiri, Oge tak sedang di rumah. Sehingga ia ditangkap saat sedang touring di Jogjakarta.

"(Ditangkap) lagi touring naik motor," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/8).

Pengungkapan kasus narkoba itu, kata Panjiyoga merupakan pengembangan dari kasus narkoba lainnya. 

"Tanaman ganja itu ditemukan di salah satu rumah temannya yang sudah kita amankan sebelumnya," paparnya.

Lebih jauh, hasil tes urine Oge dinyatakan positif mengkonsumsi daun ganja. Ia mengaku menanam ganja di rumahnya hanya untuk dikonsumsi pribadi. Tak ada alasan lain seperti untuk dikomersilkan ke pihak lainnya.

"Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja. Tidak ada motif lain," Kombes M. Syahduddi.

"Karena ia hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapapun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," sambungnya.

Sejauh ini, Syahduddi menerangkan bahwa Oge tidaak memperjualbelikan hasil menanam ganja di rumahnya tersebut ke pihak lain.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore