
Hakim MK Patrialis Akbar
JawaPos.com - Hakim Konstitusi MK Patrialis Akbar dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap bersama dua orang lainnya pada Rabu (25/1).
Namun bagaimanakah sosok Patrialis? Berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun, Pria yang lahir pada 31 Oktober 1956 di Padang, Sumatera Barat itu sempat menjadi sebagai sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi ibukota saat merantau ke Jakarta.
Namun sejatinya, Patrialis merantau untuk melanjutkan pendidikannya setelah lulus dari STM Negeri II, Padang pada 1977. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.
Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian menghantarkan dirinya menjadi anggota DPR RI dua periode. Yakni, pada 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
Selama di Senayan, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 dengan menjadi Anggota Badan Pekerja (BP) MPR pada Panitia Ad Hoc (PAH) III, serta PAH I. Sementara di DPR, Patrialis tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum.
Karena dia dianggap vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait dengan hukum dan HAM, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono melirik Patrialis. Putra Letda (Purn) H. Ali Akbar itu lantas ditunjuk untuk menempati posisi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2009.
Terakhir, pria berdarah Minang itu menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi setelah mengucap sumpah dengan masa jabatan 2013–2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
Namun kini, KPK mengabarkan ada penangkapan terhadap hakim konstitusi yang pernah menjadi menteri. Jika merujuk pada informasi tersebut, sosok itu adalah Patrialis Akbar.
Seorang sumber JawaPos.com mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu (25/1) kemarin. Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. "Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan," ujar sumber internal KPK. (dna/JPG)

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
