
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap eks Ketua DPD RI, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara suami-istri itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dipindahkan ke Rutan Padang pagi ini, pukul 9.00 pagi sudah dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (24/1).
Pada 4 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Xaveriandy Sutanto dan dua tahun enam bulan penjara kepada Memi. Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Sutanto dan Memi terbukti memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor.
Atas vonis itu, baik Sutanto dan Memi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerimanya. Sehingga putusan itu inkracht. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
