Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 November 2025, 18.32 WIB

Data OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Akibat Scam Online Capai Rp 7,3 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (10/11). (Muhtamimah/Jawa Pos) - Image

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (10/11). (Muhtamimah/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kasus penipuan online (scam) di Indonesia menimbulkan angka kerugian yang sangat luar biasa. Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah meluncurkan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), ternyata total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan online mencapai Rp 7,3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap, pihaknya telah menerima lebih dari 311 ribu laporan masyarakat sejak peluncuran Satgas Pasti. Laporan itu tidak hanya berasal dari dalam dalam negeri tetapi juga luar negeri.

"Ini sangat mengerikan. Uang sebesar Rp 7,3 triliun itu adalah uang milik pensiunan, janda, pekerja migran Indonesia, pelajar, ibu rumah tangga, dan guru. Mereka semua menjadi korban scam," kata Friderica dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Senin (10/11).

Sebagaimana diketahui, OJK Indonesia Anti-Scam Center pada November 2024. Semenjak dibentuk itu, Indonesia Anti-Scam Center menerima 800 hingga 1.000 laporan penipuan online per hari. Khusus dari luar negeri yang masuk sekitar 150–200 laporan per hari. "Ini menunjukkan tingkat kerentanan masyarakat terhadap penipuan digital masih sangat tinggi. Kami terus melakukan edukasi, tapi masih banyak masyarakat yang tertipu," Friderica.

OJK mencatat modus penipuan yang paling banyak terjadi adalah transaksi jual beli online palsu. Pelaku menawarkan harga murah untuk menarik korban. Selain itu, penipuan mengaku pihak tertentu, penawaran kerja palsu, dan pinjaman online fiktif juga marak terjadi.

"Modus baru juga mulai banyak muncul, seperti love scam di media sosial. Pelaku berpura-pura menjalin hubungan lewat Instagram atau TikTok, lalu meminta uang dengan berbagai alasan. Korbannya kebanyakan masyarakat yang kesepian, terutama pekerja migran di luar negeri," terang Friderica.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran dan komunikasi mencurigakan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya jika ada yang mengaku saudara atau teman meminta uang.  "Sekarang banyak yang menggunakan teknologi seperti AI untuk meniru suara atau wajah," tambahnya.

OJK mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengalami penipuan digital. Pengaduan bisa dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Center atau kontak resmi OJK 157. "Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Jangan biarkan penipu terus mengambil kesempatan dari ketidaktahuan masyarakat," tegas Friderica. (mim)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore