
Harry Ponto dan Patra M.Zen. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengacara atau advokat di Indonesia menghadapi tantangan yang cukup tinggi dalam menghadapi persoalan hukum. Tantangan itu tidak hanya dapat diselesaikan dengan pemahaman hukum semata. Para advokat perlu menjawab kekhawatiran publik dengan integritas.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Harry Ponto mengatakan, pihaknya dalam memimpin PERADI SAI akan fokus dalam beberapa aspek. Pertama, penguatan integritas dan etika profesi para advokat.
"Kami akan akan menguatkan sistem pembinaan dan pengawasan etik para advokat," ujarnya di sela melantik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI Masa Bakti 2025–2030 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jumat (12/9).
Lebih jauh Harry menyampaikan fokusnya, yakni meningkatkan kualitas advokat lewat program pendidikan berkelanjutan. Para advokat diminta untuk memperluas kolaborasi dan melakukan transformasi digital. "Pengembangan platform daring untuk layanan advokat yang transparan dan mudah diakses publik," ujarnya.
Baca Juga: AAI Jatim Usung Tjandra Sridjaja di Munaslub, Berharap jadi Momentum Rekonsiliasi Advokat Indonesia
Sebagai organisasi profesi, Peradi SAI tidak hanya melahirkan advokat baru, mereka harus berstandar global. Langkah itu dilakukan dengan memperluas kemitraan akademik untuk pendidikan khusus profesi advokat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa advokat Indonesia bukan hanya paham hukum, tetapi juga berkelas, modern, dan dihormati karena integritas serta profesionalismenya,” tambah Harry.
Pelantikan ini menandai awal konsolidasi nasional menuju organisasi advokat yang kuat secara moral, solid secara struktural, dan adaptif terhadap tantangan zaman, guna mewujudkan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kita ingin memperlihatkan bahwa advokat Indonesia bukan hanya paham hukum, tetapi juga mampu tampil sebagai pribadi yang berkelas, modern, dan dihormati karena integritas dan profesionalismenya,” imbuhnya.
Dia menekankan bahwa advokat harus mampu menjadi figur publik yang dipercaya, sekaligus garda terdepan dalam penegakan hukum yang adil dan beretika.
