Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 00.03 WIB

Ratusan Video Asusila Turut Jadi Barang Bukti dalam Kasus Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Grup komunitas Fantasi Sedarah di Facebook yang bikin jagat maya heboh. (Facebook/Riana Siska Tambunan) - Image

Grup komunitas Fantasi Sedarah di Facebook yang bikin jagat maya heboh. (Facebook/Riana Siska Tambunan)

JawaPos.com - Pengungkapan kasus Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dilakukan oleh polisi berdasar laporan kepolisian di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Total ada 3 laporan kepolisian terkait dengan kasus yang mencuat sejak 14 Mei lalu. Kini polisi sudah menangkap 6 tersangka dengan sejumlah barang bukti. Termasuk diantaranya ratusan video asusila.

Barang bukti kasus tersebut ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya pada Rabu (21/5). Selain ratusan video asusila, polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari para tersangka. Termasuk perangkat komputer. 

”Antara lain tiga akun Facebook, lima akun email, 8 unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, serta dua buah memory card handphone,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. 

Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial sejak 14 Mei lalu. Warganet merasa resah karena Group Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka memuat beragam konten foto, video, serta tulisan yang secara eksplisit mengarah pada ketertarikan seksual dengan keluarga sendiri atau inces.

”Unggahan konten-konten dalam group tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa diantaranya masih di bawah umur dan grup Facebook Fantasi Sedarah sudah dilakukan pemblokiran atau suspend pada tanggal 15 Mei 2025,” terang dia.

Himawan menyampaikan bahwa untuk menangani kasus tersebut, Polri membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditresiber Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, mereka juga menggandeng Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.

”Berdasarkan hasil pengembangan terhadap 6 tersangka, penyidik juga mengidentifikasi beberapa group Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi. Saat ini penyidik masih mendalami group Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” bebernya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore