Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Januari 2025, 18.37 WIB

Ronny: Mas Hasto Sudah Siap Ditahan dengan Kepala Tegap dan Mulut Tersenyum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memenuhi Panggilan KPK di Jakarta, Senin (13/1). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memenuhi Panggilan KPK di Jakarta, Senin (13/1). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sudah siap jika harus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Ronny saat mendampingi Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
 
Meski demikian, Ronny menekankan bahwa Hasto Kristiyanto saat ini tengah mengajukan langkah hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan, meminta KPK untuk diberikan waktu menjalani proses praperadilan.
 
 
"Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar diberikan waktu bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," tegas Ronny.
 
Ronny mengklaim, tidak ada satu buktipun yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku. Mengingat kasus suap PAW DPR RI telah diuji di dalam persidangan yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dkk.
 
"Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku. Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah dan itu harus kita hargai bersama, sudah diputuskan oleh hakim. Karena di pengadilan lah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait sesuatu kasus tertentu," ucap Ronny.
 
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya memenuhi panggilan penyidik KPK, pada Senin (13/1). Hasto menyatakan, dirinya didampingi banyak pengawalan dari sejumlah penasihat hukum dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. 
 
 
"Didampingi seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan," ungkap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
 
Hasto memastikan, dirinya akan memberikan keterangan yang jelas dihadapan penyidik. Namun, ia menegaskan dirinya diberikan hak untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK.
 
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," urai Hasto.
 
 
Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
 
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore