Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Januari 2025, 01.02 WIB

Hasto Kristiyanto Melawan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto hadir pada HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto hadir pada HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum itu ditempuh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto. Praperadilan itu dilayangkan Hasto, pada hari ini, Jumat (10/1).
 
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1).
 
"Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," sambungnya.
 
 
Djuyamto menjelaskan, sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa (21/1) mendatang.
 
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ucap Djuyamto.
 
Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto juga mengaku sudah menerima surat panggilan ulang untuk menghadiri pemeriksaan KPK, pada Senin (13/1). Hasto memastikan, dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
 
Panggilan pemeriksaan pada Senin mendatang, merupakan penjadwalan ulang. Sedianya, Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, pada Senin (6/1).
 
"Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari jam 10, saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
 
Politikus asal Jogjakarta itu berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Ia menyebut, jeratan hukum terhadap dirinya merupakan konsekuensi dari kehidupan bernegara.
 
"Saya memahami keseluruhan jalan politik Bung Karno dan Bu Mega. Sehingga proses ini akan saya jalani dengan kepala tegak, karena saya tahu konsekuensinya prinsip-prinsip negara hukum," tegas Hasto.
 
Hasto menyatakan, demokrasi harus  dijunjung tinggi dengan sebaik-baiknya. Ia pun mengaku tidak ada persiapan khusus, selain mengecat rambutnya berwarna hitam, agar tidak abu-abu.
 
"Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam, ini menujukkan tidak ada yang abu-abu," ujar Hasto.
 
Dalam proses pengusutan perkara dugaan suap PAW Anggota DPR RI, KPK juga telah menggeeldah rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kebagusan Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1). 
 
Adapun, Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore