Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2025, 23.51 WIB

Usai Diperiksa KPK jadi Saksi Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Kita yang Temukan Waktu Saya jadi Komut

ILUSTRASI: Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, penuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (9/1).  (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, penuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (9/1). (Ridwan/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Ahok menyebut, kasus korupsi LNG Pertamina bukan terjadi pada masa kepemimpinannya, tetapi temuan itu terjadi pada era dirinya menjabat sebagai Komut.
 
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
 
Ahok mengungkapkan, kontrak LNG di Pertamina terjadi sebelum dirinya menjadi Komut.
 
"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," ucap Ahok.
 
Lebih lanjut, Ahok mengklaim tidak banyak pertanyaan dari penyidik yang dilontarkan kepada dirinya. Sebab, ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
 
"Aduh berapa pertanyaan ya, nggak banyak juga sih ya. Kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet," ujar Ahok.
 
KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
 
 
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Kedua tersangka itu yakni, Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina. 
 
Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
 
Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
 
Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
 
Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore