Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2025, 19.20 WIB

Pelimpahan Tahap II Kasus Suap Putusan Bebas Rampung, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Ditahan di Lokasi Berbeda

Tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menjalani pelimpahan tahap II pada Rabu (8/1). (Puspenkum Kejagung) - Image

Tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menjalani pelimpahan tahap II pada Rabu (8/1). (Puspenkum Kejagung)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Meirizka Widjaja serta Lisa Rachmat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Usai pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka yang terseret dalam kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur itu menjalani penahanan di dua lokasi berbeda. 

Direktur Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Sutikno menyampaikan, satu tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan satu tersangka lain ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Mereka ditahan sambil menunggu jadwal sidang perdana yang bakal diselenggarakan dalam waktu dekat. 

”Tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Lisa Rachmat dilaksanakan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” terang Sutikno pada Kamis (9/1). 

Dia menjelaskan bahwa serah terima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakpus pada Rabu (8/1).

”Penyerahan tahap II atas nama tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat dilaksanakan di Kejari Jakarta Pusat,” ungkap Sutikno kepada awak media. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa kedua tersangka segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kedua tersangka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Meski jadwal sidang belum keluar, dipastikan bahwa sidang perdana dilakukan dalam waktu dekat. 

”Setelah dilakukan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Harli.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore