Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2025, 18.50 WIB

Kongkalikong Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat Demi Putusan Bebas Ronald Tannur, Rela Siapkan Rp 1,5 Miliar untuk Suap Hakim

Tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menjalani pelimpahan tahap II pada Rabu (8/1). (Puspenkum Kejagung) - Image

Tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menjalani pelimpahan tahap II pada Rabu (8/1). (Puspenkum Kejagung)

JawaPos.com -  Pelimpahan tahap II tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1). Kedua tersangka yang terseret dalam kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur itu tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membeber beberapa fakta terkait dengan perkara yang menjerat ibu dan penasihat hukum Ronald Tannur tersebut. Melalui keterangan resmi pada Kamis (9/1), Harli menjelaskan bahwa pada 6 Oktober 2023 lalu Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantor Lisa Associate Jalan Kendal Sari Raya Nomor 51-52 Surabaya.

”Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh tersangka MW (Meirizka Widjaja) dalam pengurusan perkara (Ronald Tannur) dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” terang Harli. 

Setelah itu, sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat dengan nilai total Rp 1,5 miliar. Selanjutnya pada awal 2024, Lisa Rachmat menemui ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) dan mendapat informasi bahwa perkara Ronald Tannur disidangkan oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo. 

”Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka LR (Lisa Rachmat) menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah SGD 140 ribu dengan pecahan SGD seribu kepada saksi Erintuah Damanik,” terang Harli. 

Dua minggu berselang, lanjut Harli, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruangan Mangapul. Masing-masing mendapatkan uang sebesar SGD 38 ribu untuk Erintuah Damanik, sebesar SGD 36 ribu untuk Mangapul, dan sebesar SGD 36 ribu untuk Heru Hanindyo.

”Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelasnya. 

Pada 29 Juni 2024, Lisa Rachmat bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin Donuts. Saat itu Lisa Rachmat menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar SGD 48 ribu. Kemudian Erintuah Damanik merumuskan redaksional putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dan dilakukan revisi oleh Heru Hanindyo. 

Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Kini tiga hakim itu juga harus berurusan dengan penyidik Kejagung dalam perkara suap putusan Ronald Tannur. Mereka terseret dalam kasus yang menuai perhatian publik tersebut. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore